Friday, December 30, 2011

Curi sandal polisi hukuman 5 tahun

Dalam kasus bentrokan berdarah di Bima yang menewaskan tiga warga sipil, banyak pertanyaan publik yang harus dijawab oleh Polri. Misalkan, tidak digunakannya water cannon (meriam air) dalam menghalau aksi unjuk rasa dan tidak digunakannya peluru hampa atau peluru karet.

[imagetag]

"Warga yang sudah tertangkap masih dipukuli, korban ditembak dari jarak dekat, atau pun korban yang meninggal dunia di luar pelabuhan," kata Aboe Bakar Al Habsyi, anggota Komisi III DPR-RI di Jakarta, Jumat (30/12).

Menurutnya, jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu bukan lewat jumpa pers. Tapi melalui pemeriksaan disiplin dan pidana. Jadi, jangan hanya membatasi persoalan ini hanya dengan peraturan disiplin belaka.

"Bayangkan saja, bila pencuri sendal jepit milik polisi saja dituntut lima tahun penjara, masak menghilangkan nyawa orang akan dikenai sanksi disiplin belaka," pungkas Aboe.

sumber

JabirAku 30 Dec, 2011

Admin 30 Dec, 2011
-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2011/12/curi-sandal-polisi-hukuman-5-tahun.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment