Friday, December 30, 2011

8.563 perkara jadi "pe-er" MA pada 2012

8.563 perkara jadi "pe-er" MA pada 2012

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan pada akhir 2011 masih memberikan tunggakan perkara sebanyak 8563 yang masih berjalan. Dari 20.234 perkara yang masuk di tahun ini, yang sudah diputuskan adalah 11.671 perkara.

"Dari 20.234 perkara yang masuk, 11.671 diantaranya sudah diputus. Jadi sisanya masih berjalan sebanyak 8563 perkara," kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa, dalam laporan akhir tahun, di Gedung MA, Jakarta, Jumat (30/12).

Dijelaskan Harifin, perkara tahun 2011 berasal dari 8424 perkara sisa akhir 2010 dijumlah perkara yang masuk pada 2011 sebanyak 11.810 perkara. Jadi totalnya 20.234 perkara.

Perkara dominan
"Adapun yang mendominasi perkara yang masuk adalah perkara perdata sebanyak 7.019, perdara khusus 1462, pidana 3754, pidana khusus 4628, perdata agama 694, pidana militer 334 dan tata usaha negara adalah 2343 perkara," ujar Harifin.

Sementara itu, terkait dengan perkara yang telah diputus dan sudah dikirim ke pengadilan pengaju adalah 13.475 perkara dari 14.330 perkara yang siap dikirim ke pengadilan pengaju.

Sisanya sebanyak 855 perkara masih ´nyangkut´ di MA dan belum dikirim ke pengadilan asal untuk diberikan kepada para pihak.

"Masih mensisakan 855 perkara yang belum dikirm ke pengadilan pengaju," kata Harifin.

Reporter : Khresna Guntarto (khresna@gresnews.com)
Editor : M. Achsan Atjo (atjo@gresnews.com)
Sumber : http://www.gresnews.com

newonenich 30 Dec, 2011

Admin 30 Dec, 2011
-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2011/12/8563-perkara-jadi-pe-er-ma-pada-2012.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment