Saturday, January 7, 2012

Enam Maling Cilik Bebas Dari Hukuman

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Enam Maling Cilik Bebas Dari Hukuman


Quote:

Polres Kediri Kota membebaskan enam pencuri cilik atas dasar pertimbangan usia para pelaku yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

Ke enam pencuri cilik itu adalah, MH (14), pelajar SMP, AD (13) pelajar SD, DM (13) plajar SMP, DN (13), pelajar SMP, FZ (14) pelajar SMP, serta YS (15) pelajar SMP.

Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro menjelaskan, selain atas pertimbangan usia tersangka, serta kemauan korban untuk mencabut laporannya ke polisi, sehingga proses hukum yang menimpa enam pelaku pencurian cilik terpaksa dihentikan.

Pembebasan pencuri cilik itu disaksikan langsung oleh korban diwakili istrinya Ny Jeans, Kepala Balai Permasyarakatan Kediri Yuska, serta dua anggota Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan Kota Kediri, sementara dari pihak kepolisian Kasat Reskrim AKP Edy Herwiyanto dan Kapolres Kediri Kota AKBP Ratno Kuncoro. Mereka sepakat untuk tidak meneruskan kasus ini ke ranah hukum.

"Instruksi Kapolri yang terakhir, disampaikan bahwa di Polri memikirkan beberapa alternatif, untuk penyelesaikan persoalan di masyarakat yaitu, Restorasi Justis, keadilan yang perlu direstorasi. Dalam kasus tertentu, polisi memiiki kewenangan untuk memilah. Hukum itu diciptakan untuk apa. Hukum diciptakan untuk memenuhi rasa keadilan," ujar AKBP Ratno Kuncoro, Sabtu (07/01/2012).

Seperti telah diberitakan, Polres Kediri Kota sempat memproses keenam maling cilik masing-masing, MH (14), pelajar SMP, AD (13) pelajar SD, DM (13) plajar SMP, DN (13), pelajar SMP, FZ (14) pelajar SMP, serta YS (15) pelajar SMP.

Mereka nekat membobol kios di Jalan Penanggungan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Namun saat menguras isi barang yang ada di dalam kios, polisi yang sedang melakukan patroli menjupai mereka dan langsung menangkap keenamnya.


Quote:

SUMBER

gebergeber 07 Jan, 2012

Admin 07 Jan, 2012


-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2012/01/enam-maling-cilik-bebas-dari-hukuman.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment