Tuesday, January 10, 2012

Perda Miras Dicabut, 10.000 Santri Ancam Demo

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
VIVAnews - Forum Silaturohim Pondok Pesantren Kota Tangerang menilai pencabutan perda yang mengatur peredaran minuman keras di Tangerang akan menimbulkan dampak yang baru, yakni degradasi sosial. Ulama Tangerang akan mengerahkan massa menuntut pembatalan pencabutan perda itu.

"Jika terjadi perda dicabut, Forum siap melakukan aksi 10.000 santri turun jalan. Dengan tuntutan bahwa perda nomor 7 tetap diberlakukan," kata Ketua Forum, KH Baijuri Khotib, Selasa 10 Januari 2012.

Menurut Baijuri, selama ini masyarakat sangat merasakan dampak positif dengan adanya Perda 7 tahun 2005 tentang Pelarangan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.

"Kami mendorong pemerintah daerah melakukan langkah hukum. Seperti menyepakati pasal mana yang dihapus dan tidak dihapus. Atau misalnya juga uji materi. Yang pasti masyarakat menyayangkan adanya pencabutan perda ini," kata Baijuri.

Perda ini, kata Baijuri, sesuai dengan semboyan kota ahlakul karimah yang disandang Kota Tangerang. "Perda larangan alkohol sesuai tugas kita, yakni amar maruf nahi munkar," ujar dia.

Dengan alasan tersebut, para ulama menuntut pemerintah pusat mengkaji ulang pencabutan perda itu. Sebab dimungkinkan masih ada pasal-pasalnya yang tidak bertentangan dengan UUD. "Kami akan bertemu dengan pemerintah daerah dan DPRD. Meminta untuk melakukan langkah hukum," ujar Baijuri.

Bantah

Sementara, Mendagri Gamawan Fauzi membantah telah mencabut perda yang mengatur minuman keras di daerah. Yang dilakukan Kemendagri, hanya mengevaluasi dan verifikasi Peraturan Daerah agar Peraturan Daerah itu merujuk pada Undang-undang yang lebih tinggi.

"Kami memberikan masukan kepada daerah yang membuat Perda itu supaya merujuk kepada Undang-undang yang lebih tinggi dan jangan melanggar Undang-undang yang lebih tinggi," kata Gamawan di kantornya, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, 10 Januari 2012.

sumber : http://nasional.vivanews.com/news/re...ntri-siap-demo

wah.. pantes taon baru kemaren ane nyari bir di alf*mart tumben"an ada..
pak gamawan jgn lempar batu sembunyi tangan donk.. :capedes

chuckiez 10 Jan, 2012

Admin 10 Jan, 2012


-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2012/01/perda-miras-dicabut-10000-santri-ancam.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment