Tuesday, January 10, 2012

14 Terdakwa Divonis Bebas dalam 4 Hari

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi semakin sering terjadi setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dibentuk. November lalu, misalnya, dalam empat hari, dan empat persidangan terpisah, Pengadilan Tipikor Samarinda memvonis bebas 14 terdakwa kasus dugaan korupsi dana operasional APBD 2005 yang merugikan negara Rp 2,6 miliar.

Berikut beberapa data tentang vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi:

Pengadilan Tipikor Samarinda

- Sidang 3 November 2011
4 anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif divonis bebas yakni Sutopo Gasif, Saiful Aduar, Idris Tanjung serta Magdalena. Sidang dipimpin Hakim Ketua Polin Tampubolon yang merupakan hakim karier serta 2 hakim ad hoc masing-masing Rajali dan Poster Sitorus.

- Sidang 2 November 2011
Menvonis bebas Asman Gilir, Abdul Rahman serta Mus Muliadi. Majelis juga menyeret 15 anggota DPRD Kutai Kartanegara periode 2004-2009 yang terpilih lagi pada periode 2009-2014 serta 14 anggota DPRD purna tugas periode 2004-2009. Kasus ini juga menyeret mantan Sekretaris DPRD Kutai Kartanegara, yang kini menjabat Asisten IV Sekprov Kaltim, Aswin dan mantan Bendahara DPRD Kukar Jamhari sebagai terdakwa.

- Sidang 1 November 2011
Menvonis bebas Ketua DPRD Kutai Kartanegara nonaktif, Salehuddin serta dua anggota DPRD lainnya yakni, Abubakar Has dan Abdul Sani.

- Sidang 31 Oktober 2011
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor membebaskan empat anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif yakni, Suriadi, Suwaji, Sudarto dan Rusliadi karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan JPU.

Pengdilan Tipikor Bandung
Memvonis bebas Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Muhammad yang dijerat tiga kasus sekaligus. Kasus pertama, atas dugaan korupsi dana pos makan dan minum di APBD 2009 Kota Bekasi, kedua tindakan gratifikasi kasus suap terhadap BPK Jawa Barat Rp 200 juta, serta ketiga, upaya suap terhadap panitia Piala Adipura sebesar Rp 500 juta. Jaksa menutut 12 tahun dan denda Rp 300 juta, serta biaya pengganti Rp 639 juta

Pengadilan Tipikor Semarang
Memvonis bebas terdakwa kasus korupsi pengadaan sistem informasi administrasi dan kependudukan (SIAK) online di Kabupaten Cilacap, Direktur Utama PT Karunia Prima Sedjati Oei Sindhu Stefanus. Untuk kali kedua, meringankan terdakwa kasus korupsi, dengan memutuskan vonis bebas terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan pengganti tanah Perhutani yang terkena proyek jalan tol Semarang-Solo Agus Sumaniharto.

Pengadilan Tipikor Surabaya
Sejak diresmikan Desember 2010, hanya dua terdakwa divonis di atas lima tahun penjara yakni Mu'limin Bin Halim dan dr Bagoes Soetjipto (sidang In Absentia/terdakwa DPO). Sebagian besar hanya divonis 1-2 tahun dari puluhan perkara yang sudah divonis. Bahkan, ada 16 terdakwa korupsi yang diputus bebas.

Pengdilan Negeri Jakarta Pusat
Sidang 24 Mei 2011, memvonis bebas Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin M. Najamuddin dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (PBB BPHTB) sebesar Rp 21,3 miliar. Jaksa menuntutnya 4 tahun 6 bulan

PN Vonis Bebas 199 Terdakwa Korupsi
Sejarah putusan pengadilan umum terhadap terdakwa kasus korupsi masih memprihatinkan. Di tahun 2009, 224 terdakwa yang duduk di kursi pesakitan divonis bebas oleh pengadilan umum.
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch selama tahun 2009 terdapat 199 perkara korupsi dengan 378 orang terdakwa yang diperiksa dan diputus oleh pengadilan di seluruh Indonesia mulai dari tingkat pertama, banding, dan kasasi.

Ada 224 terdakwa (59,26 persen) divonis bebas/lepas oleh pengadilan. Jumlah itu berasal dari 199 perkara korupsi dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,772 triliun.

Hanya 154 terdakwa yang akhirnya divonis bersalah. Namun dari yang diputus bersalah tersebut, belum memberikan efek jera bagi para pelaku. Terdakwa yang divonis dibawah 1 tahun penjara adalah sebanyak 81 terdakwa. Diatas 1,1 tahun hingga 2 tahun sebanyak 23 terdakwa.

Divonis 2,1 tahun hingga 5 tahun sebanyak 26 terdakwa dan divonis 5,1 tahun hingga 10 tahun yaitu sebanyak 6 terdakwa. Hingga tahun 2009 berakhir hanya ada 1 terdakwa yang divonis diatas 10 tahun. Bahkan 16 terdakwa perkara korupsi yang divonis percobaan.

sumber: http://id.berita.yahoo.com/14-terdak...182626521.html

emang enak jadi koruptor :shakehand

jewishlover 10 Jan, 2012

Admin 10 Jan, 2012


-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2012/01/14-terdakwa-divonis-bebas-dalam-4-hari.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment