Friday, December 30, 2011

(miris gan) MA Bebaskan 14 Terdakwa Korupsi

JAKARTA (Pos Kota) – Mahkamah Agung (MA) membebaskan 14 perkara korupsi di tingkat kasasi. Sedengkan Kejaksaan Agung selama setahun terkahir dam menghentikan tiga perkara korupsi (SP3-SuratPemberitahuan Penghentian Penyidikan).
"Tiga perkara tersebut, perkara Bukit Asam, perkara Gubernur Kalsel.Satunya lagi perkara Kiani Kertas," kata Jaksa Agung Basrief Arief dalam konferensi pers tentang kinerja Kejagung setahun terakhir di Sasana Pradhana, Jumat.
Menurut Basrief, penerbitan SP3 terhadap kasus itu tidak ditemukan cukup bukti dan itu bukan sesuatu yang luar biasa. "Saya minta jaksa untuk bertindak tegas, kalau cukup bukti ajukan ke penuntutan (pengadilan). Bila tidak cukup bukti, dihentikan."
Pandangan senada disampaikan Ketua MA Harifin A Tumpa, dalam laporan akhir tahun 2011 di gedung MA. "Putusan bebas 40 perkara di kasasi sah-sah saja, karena pada prinsipnya (teori dan praktek) putusan bebas dibolehkan."
Hanya, lanjut Harifin, dalam putusan semacam itu, yang harus diperhatikan alasan hakim membebaskan terdakwa. "Apakah putusan bebas itu didasarkan pembuktian yang lemah atau kebodohan hakim."
HANYA ENAM JAKSA
Basrief menyatakan sampai kini sudah enam jaksa yang akan dan tengah diajukan ke perisidangan terkait dengan berbagai tindak penyalahgunaan kewenangan." Saya lupa nama-namanya, tapi kita sangat serius dan komit dan tidak akan melindungi."
Dia menjelaskan setahun terakhir, 206 jaksa dikenakan hukuman, dimana sebanyak 67 jaksa dijatuhkan sanksi berat. Lalu sebanyak 130 orang tata usaha dijatuhkan sanksi dan 49 diantaranya dikenakan sanksi berat.
Ketua MA mengungkapkan selama 2011 sebanyak 57 hakim dikenakan sanksi. Jumlah ini menurun dibanding tahun sebeluymnya, sebanyak 110 hakim. "Kita sambut baik, sebab ada peningkatan kinerja hakim."


http://www.poskota.co.id/berita-terk...rdakwa-korupsi

apa karena ada duitnya maka di bebasin ya gan :genit

valerievenice 30 Dec, 2011

Mr. X 30 Dec, 2011
-
Source: http://ideguenews.blogspot.com/2011/12/miris-gan-ma-bebaskan-14-terdakwa.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment