Friday, January 6, 2012

Mabes Polri Bohong (lagi), Kejaksaan Buktikan Maling Pisang di Cilacap Idiot

Polisi Bohong (Lagi), Pemeriksaan Kejaksaan Buktikan Pencuri Pisang Alami Gangguan Mental


Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Sulijati mengatakan, hasil pemeriksaan menggunakan tes Raven terhadap Kuatno, diketahui bahwa tersangka tersebut memiliki kemampuan penalaran pada "grade" 5 kategori retardasi mental, sedangkan tersangka Topan memiliki kemampuan penalaran pada "grade" 4 kategori di bawah rata-rata minus.

Sedang hasil tes Hustler, tersangka Kuatno diketahui memiliki nilai"IQ Verbal" sebesar 46, "IQ performace" 42, dan "IQ Total" 41 retardasi mental. Sementara tersangka Topan memiliki nilai "IQ verbal" 49, "IQ Performance" 46, dan "IQ Total" 44.

Hal itu menunjukan bahwa tersangka Kuatno (22) dan Topan (25), mengalami retardasi mental. Retardasi mental ialah keadaan dengan intelegensia yang kurang (subnormal) sejak masa perkembangan (sejak lahir atau sejak masa anak).



Jakarta, Seruu.com - Polisi dituding kembalimelakukan kebohongan publik setelah hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Cilacap ternyata justeru menghasilkan fakta yang berseberangan dengan bantahan yang dikeluarkan oleh Mabes Polri terkait kondisi mental tersangka pencuri pisang Kuatno di Cilacap.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Sulijati mengatakan, hasil pemeriksaan menggunakan tes Raven terhadap Kuatno, diketahui bahwa tersangka tersebut memiliki kemampuan penalaran pada "grade" 5 kategori retardasi mental, sedangkan tersangka Topan memiliki kemampuan penalaran pada "grade" 4 kategori di bawah rata-rata minus.

Sedang hasil tes Hustler, tersangka Kuatno diketahui memiliki nilai"IQ Verbal" sebesar 46, "IQ performace" 42, dan "IQ Total" 41 retardasi mental. Sementara tersangka Topan memiliki nilai "IQ verbal" 49, "IQ Performance" 46, dan "IQ Total" 44.

Hal itu menunjukan bahwa tersangka Kuatno (22) dan Topan (25), mengalami retardasi mental. Retardasi mental ialah keadaan dengan intelegensia yang kurang (subnormal) sejak masa perkembangan (sejak lahir atau sejak masa anak).

"Pemeriksaan terhadap kedua tersangka merupakan inisiatif Kejari Cilacap. Kami mendatangkan dua psikolog Reni Kusumawardani dan Riski Praptikasari, terkait pemberitaan di media massa yang menyebutkan jika salah satu tersangka, yakni Kuatno mengalami keterbelakangan mental," kata Suliyati, Jumat (6/1/2012).

Dikatakan Suliyati, atas hasil pemeriksaan tersebut, Kejari Cilacap tidak bisa menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Cilacap. "Berkas tetap ada di Kejari, namun pengiriman barang bukti dan tersangka tidak kami terima," kata Suliyati.

Suliyati menyarankan agar Polres Cilacap untuk melakukan pemeriksaan kesehatan serta psikologi terhadap para tersangka. Hal ini karena berkas tersebut belum dilakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi oleh penyidik.

Sebelumnya Mabes Polri melalui Menurut Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Boy Rafli Amar, mengatakan setelah dilakukannya investigasi langsung di Polres Cilacap kedua tersangka Kuatno bin Sukirwan, 21 dan Topan bin Wirdasan, 25, kondisinya normal dan tidak mengalami cacat mental, namun salah satu dari mereka ada yang memiliki bibir sumbing.

"Kedua tersangka dalam kondisi normal dan tidak mengalami cacat mental, hanya saja salah satu tersangka memiliki bibir sumbing sehingga tidak jelas dalam berbicara," ujarnya Kamis (5/1).

Selain itu pihak Kepolisian juga membantah terkait adanya pencabutan laporan dari korban, namun berupa surat permohonan keringanan hukuman. "Korban pencurian tidak pernah mengajukan pencabutan laporan tetapi korban mengajukan surat permohonan keringanan hukuman dari Kepala Dusun dan pihak keluarga tersangka," bunyi siaran pers Divisi Humas Mabes Polri.

Sebelumnya kedua tersangka ditahan pihak kepolisian setempat dengan tuduhan pencurian pisang. Polisi menahan barang bukti berupa pisang 15 tandan, golok 1 buah, sepeda motor 2 unit dan keranjang 2 unit. Pihak keluarga menerima surat resmi terkait penangkapan dan penahanan pada 13 November 2011.

Bohong Lagi

Aktivis Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti saat dimintai tanggapannya atas kasus tersebut sangat menyayangkan pernyataan gegabah kepolisian yang tanpa disertai dengan bukti otentik dan pemeriksaan psikologis yang memadai. "Yah kalau itu (pernyataan) dikeluarkan institusi setingkat Mabes Polri bisa jadi itu dimaknai sebagai kebohongan publik yang disengaja," tandasnya, Jumat (06/1/2012).

Polisi belakangan menjadi sorotan setelah sejumlahkasus kekerasan hingga menyebabkan kematian serta penangkapan yang dilakukan tanpa pandang bulu terhadap masyarakat kecil dalam kasus sendal jepit polisi di Palu. Institusi penegak hukum ini disinyalir hanya keras terhadap kaum miskin dan rakyat kecil yang tidak punya kuasa tetapi tidak bertaji bahkan cenderung membela kekuasaan dan uang dalam berbagai kasus. [musashi]



sumber ; http://www.seruu.com/kota/regional/a...angguan-mental



Waduh pak polisi.... mbok jangan suka ngandangin orang sembarangan, nanti dikandangin pestolmu lho....... ini juga atasane cuap-cuap gak pake periksa dulu.....

ts4l4sa 06 Jan, 2012

Admin 06 Jan, 2012


-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2012/01/mabes-polri-bohong-lagi-kejaksaan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment