Wednesday, January 4, 2012

KASUS SANDAL JEPIT PALU: Kak Seto : Polisi Harus Mengunakan Prinsip Restorasi Justice

Sumber : http://mediapalu.com/?p=13706

Kak Seto menilai bahwa Kasus pencurian sandal yang dilakukan oleh anak dibawah umur tidak perlu diperpanjang hingga ke rana hukum. Rabu, (4/12) di Palu

" Yang paling penting untuk Kepolisian berbagai permasalahan yang menyangkut anak yang berkonflik dengan hukum, mohon kalau bisa memegang prinsip restorasi justice yang mengutamakan kekeluargaan dan tidak perlu dibawa ke pengadilan," Demikian dikatakan Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Seto Mulyadi kepada JeMmy Mediapalu.com, diruang sidang utama Pengadilan Negeri Palu, seraya mengatakan bahwa tempat terbaik bagi anak-anak bukan dipenjara atau di pengadilan.

Lanjutnya, penangkapan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian diluar prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

" Unprosedural itu saya nilai pada dasarnya setelah mendengar keterangan dari sejumlah saksi dalam persidangan ini sebetulnya arahnya demikian," ujar Seto Mulyadi yang dikenal sebagai psikolog anak, pembawa acara program anak dan pemerhati masalah anak-anak. Bahkan akibat 'kepiawaiannya', pria yang akrab dipanggil Kak Seto ini, dipercaya untuk kali kedua sebagai Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Dan setelah sebelumnya tiba di Palu, Kak Seto menyempatkan diri mengunjungi keluarga tersangka.

Dan Kak Seto minta kasus Pencurian Sandal Polisi dengan tersangka Anjar Andreas Lagaronda alias Aal (16) tidak perlu diperpanjang dan segera mengembalikan kelingkungan anak-anak yang lebih sehat.

" Memang kami harapkan segera ada penyelesaian yang secepatnya demi ada kabaikkan buat anak, dan yang paling penting apapun keputusannya, anak itu harus kembali ke orang tua untuk mendapatkan hak pendidikan, hak untuk bermain bersama teman-teman dalam suasana kekeluargaan," tandas Kak Seto

Sedang, tersangka yang akrab dipanggil Aal masih merupakan siswa kelas I SMK (STM) Negeri Palu, jurusan teknik komputer dan jaringan (TKJ). Dengan nama orang tua Ebert Nicolas (55) pekerjaan PNS dan Ibu bernama Rosmin Lande Gawa (47) pekerjaan sebagai Ibu rumah tangga, beramatkan di jalan Kijang Utara II No. 23 Kecamatan Palu Selatan Kotamadya Palu Sulawesi Tengah.

Sementara, sumber resmi dari Polda Sulawesi Tengah yang diterima Mediapalu.com menjelaskan, bahwa penyidikan kasus sandal jepit telah diluruskan, dan dari awal pemilik sandal dan penyidik menyarankan tersangka tidak perlu proses hukum, akan tetapi cukup dibina sama orangtuanya. Namun orang tua tersangka dan pengacaranya tidak mau anaknya dikatakan mencuri sandal, dan memaksakan kasus ini dinaikkan untuk dibuktikan di Pengadilan.www.Mediapalu.com //

guardiannews 04 Jan, 2012

Admin 04 Jan, 2012
-
Source: http://situs-berita-terbaru.blogspot.com/2012/01/kasus-sandal-jepit-palu-kak-seto-polisi.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment