Tuesday, January 3, 2012

Bambang, Zulkarnain, Adnan Bawahi bidang Penindakan KPK

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2011-2014 merampungkan pembagian tugas di antara mereka. Kelima pimpinan sepakat, setiap unsur pimpinan membawahi dua hingga tiga deputi.

"Untuk periode kepemimpinan ketiga ini, beda pembagiannya dengan sebelumnya. Ada satu pimpinan yang memegang tiga bidang, ada juga yang hanya dua bidang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Selasa (3/1/2012).

Menurut Johan, bidang penindakan akan dipegang oleh Zulkarnain, Bambang Widjojanto, dan Adnan Pandupraja. Sementara bidang pencegahan ditangani Adnan Pandupraja, Bambang, dan Busyro Muqoddas. Selain itu, Busyro dan Bambang juga menangani bidang informasi dan data.

Kemudian bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat dipegang Zulkarnain dan Adnan. Adapun bagian kesekjenan dibawahi Busyro, Zulkarnain, dengan dukungan dari Adnan dan Bambang.

"Sementara posisi ketua (Abraham Samad) ada di semua lini," kata Johan.

Susunan pembagian tugas pimpinan yang seperti ini, kata Johan, diputuskan bersama oleh kelima unsur pimpinan, kemarin. Diharapkan, dengan menempatkan satu unsur pimpinan di dua bidang, yakni di penindakan dan pencegahan, dapat membentuk sistem kerja yang lebih berkesinambungan.

"Proses penindakan bisa dilakukan bersamaan dengan pencegahan. Setelah penindakan, bisa dilanjuti dengan pencegahan, kajian sistem, dan sebagainya," kata Johan. Unsur pimpinan KPK yang memegang dua bidang tersebut sekaligus adalah Bambang dan Adnan.

Komposisi pembagian tugas pimpinan KPK periode ini berbeda dengan periode sebelumnya. Pada periode 2007-2011, kewenangan wakil pimpinan KPK dibagi dalam dua bidang, yakni penindakan dan pencegahan. Bidang penindakan dipegang Chandra M Hamzah bersama Bibit Samad Rianto, sementara bidang pencegahan ditangani M Jasin dan Haryono Umar.

http://www.infokilat.com/Politik/bam...enindakan-kpk/

23rival 03 Jan, 2012

Mr. X 03 Jan, 2012
-
Source: http://ideguenews.blogspot.com/2012/01/bambang-zulkarnain-adnan-bawahi-bidang.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment